Omnibus Law RUU Kesehatan: Menelaah Kembali Bersama Praktisi Hukum Kesehatan, Lembaga Profesi IDI, AIPKI, PERSI dan Muhammadiyah
Kajian terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi topik hangat untuk diperbincangkan di dunia kesehatan. Lini masa media sosial juga diwarnai dari berbagai pendapat atau sudut pandang terutama pakar hukum kesehatan. Organisasi profesi kesehatan seperti Ikatan dokter Indonesia (IDI), kalangan akademisi seperti Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), kalangan praktisi rumah sakit seperti Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) serta organisasi masyarakat (ormas) Islam seperti Muhammadiyah.
Kajian RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut juga dilakukan oleh Pusat Studi BIOHUKI FK UII melalui kegiatan Diskusi Panel Publik pada Rabu, 22 Februari 2023. Kegiatan tersebut dihadiri panelis dari pakar hukum kesehatan, perwakilan IDI, perwakilan AIPKI, PERSI, dan Muhammadiyah. Acara yang dimoderatori oleh Dr. dr. Sunarto M.Kes, dosen FK UII. Panel publik kali ini menghadirkan pakar sekaligus praktisi hukum kesehatan yaitu Dr. Muhammad Luthfie Hakim, SH., MH, perwakilan dari AIPKI, Dr. dr. Wisnu Barlianto, Sp.A(K), M.Si.Med yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum AIPKI, perwakilan dari IDI yaitu dr. Mahesa Paranadipa Maykel ,M.H (Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar (PB) IDI) sekaligus Ketua umum MHKI periode 2018-2021, dan pandangan dari PERSI yang diwakili dr. R. Koesmedi Priharto, Sp.OT, FICS, FAPOA, M.Kes (Wakil Ketua PERSI). Acara yang diselenggarakan secara daring ini juga dihadiri perwakilan dari Ormas Muhammadiyah sekaligus dosen senior di Fakultas Hukum UII: Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah, Hukum dan HAM serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik) Diskusi Panel Publik ini berlangsung selama 4 jam dari pukul 08.30-12.30 wib dan diikuti sekitar 485 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari praktisi kesehatan, advokat, mahasiswa dan akademisi dari berbagai daerah. Acara diskusi semakin hangat dan konstruktif karena antusiasme yang tinggi dari para peserta baik dalam bentuk diskusi maupun persuasi.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor UII bidang Kemahasiswaan Keagamaan dan Alumni, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag sebagai rangkaian milad ke -80 UII yang berjargon substantif, inklusif dan kontributif. Acara dimulai dengan lantunan ayat alquran An-Nahl ayat 41-43 oleh Tsaqif Fattan (mahasiswa FK UII penghafal quran 30 juz). Diskusi Panel mengambil tema ”Telaah Bersama RUU Kesehatan Omnibus Law”.
Dalam sambutannya, Dr. Drs Rohidin, SH. MAg menyampaikan tidak seharusnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dilakukan secara cepat atau terkesan buru-buru. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan atau kecacatan teknis dan sebagai upaya komprehensif mulai dari sistem pendidikan, pelayanan kesehatan hingga ke sistem pembiayaan. Selain itu, Dekan FK UII, Dr. dr. Isnatin Miladiyah, M.Kes berharap diskusi panel publik ini menjadi ruang untuk menelaah kembali secara ilmiah dan komprehensif dan bentuk kontribusi yang konstruktif dari FK UII dalam mengawal pembangunan kesehatan Indonesia yang berkeadilan.
Terdapat setidaknya tiga simpulan dan masukan dari para panelis, penanggap, pusat studi BIOHUKI FK UII dan para peserta diskusi panel publik. Pertama, semangat Omnibus Law harus mencerminkan spirit pembukaan UUD 1945 yang menghargai kemerdekaan setiap manusia dan membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan terutama ketergantungan pada kepentingan asing yang cenderung bersifat neoimperialisme khususnya di dunia kesehatan. Dokter asing dan investasi asing di bidang kesehatan dalam kontek bisnis harus tetap menjunjung tinggi norma agama dan martabat kemanusiaan serta kepentingan nasional. Kedua, perubahan UU kesehatan melalui Omnibus Law tidak boleh terkesan menghilangkan peran negara untuk menyediakan lima persen anggaran APBN untuk kesehatan yang berarti negara lari dari tanggung jawab atas hak kesehatan warga negaranya. Ketiga, dari diskusi didapatkan bahwa RUU tersebut terkesan tergesa-gesa, masih banyak mengandung kekurangan, dan direkomendasikan untuk ditunda pembahasannya di Prolegnas 2023 hingga betul-betul siap dan memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran dan kemanusiaan serta keadilan. Gotong royong juga menjadi prinsip yang penting dalam rangka menjaga kepentingan berbagai pihak karena faktanya pembangunan kesehatan terutama saat pandemi covid-19 pemerintah tidak bisa sendirian dalam menangani dampaknya terutama pelayanan kesehatan.
Sebagai akhiran, melalui kegiatan diskusi panel publik atas RUU Kesehatan Omnibus Law ini diharapkan menjadi ruang yang bermanfaat untuk menelaah, mengkritisi serta merenungkan kembali draft RUU kesehatan tersebut dan memberikan wacana dan masukan kepada stakeholder sebagai salah satu jalan atau “thariqah” menuju derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi tingginya. Wallahu a’lam.