[:id]Mendefinisikan Tentang Kematian oleh Syaefudin Ali Akhmad[:]
[:id]
Tulisan ini terinspirasi saat penulis menjadi pemakalah pada poster presentation di acara Annual Bioethics Conference di Harvard Medical School tanggal 12-13 April 2018. Konsep mati menurut pandangan biologis sesuai fakta pada manusia terbagi dalam dua pandangan yaitu mati klinis karena kematian otak (Brain Death) dan mati klinis karena kematian sirkulasi (jantung dan repirasi) (Circulatory Death). Akibat dari kematian organ tersebut menyebabkan munculnya kondisi permanen yang menetap dalam keadaan mati dan kondisi irreversible atau tidak bisa dikembalikan lagi ke keadaan semula hidup. Konsep permanent dan irreversible menjadi ciri utama untuk mendefinisikan kematian sehingga dikatakan batal namanya kematian jika masih reversible fungsi jantung dan otak dan terus berubah dengan adanya rangsang alias tidak permanen lagi. Definisi kematian secara medis memang ada konflik antara pandangan hukum dan biologis terutama pada kasus brain death yang masih bisa disupport dengan alat bantu sehingga masih memungkinkan untuk bisa dibuat reversible dan tidak permanent dengan proses fisiologis yang dipertahankan. Demikian halnya dengan kondisi Cirulatory/cardiac death yang memungkinkan masih bisa dipertahankan dengan bantuan mesin Extra Corporeal Membrane Oxygenation (ECMO) sebagai mesin pengganti jantung dan Ventilator sebagai pengganti paru paru. Alih alih ingin memberikan life saving dan resusitasi untuk mengembalikan fungsi dasar kehidupan sebagai manusia ternyata ada hikmah lain dengan adanya organ preservation pada pasien yang sudah hilang kesadarannya. Jadi secara kualitas hidupnya sudah tidak sempurna karena sekedar hidup vegetative ala tumbuhan yang tidak punya kesadaran untuk merespon rangsangan luar dan tidak bisa memberikan tanggapan atau pilihan. Sedangkan secara kuantitatif usianya masih terus berlangsung dalam pandangan empirisme materialism masih ada tanda kehidupan meskipun dengan bantuan mesin berupa detak jantung dan sirkulasi yang masih berjalan. Disinilah letaknya konflik anatara life saving dengan organ preservation. Ide untuk menggunakan organ yang masih baik dari orang orang atau pasien yang sudah tidak memiliki kesadaran dan tidak bangun lagi karena brain death atau circulatory death yang bisa untuk menyelamatkan nyawa orang lain karena satu dua organnya rusak sehingga tidak bisa hidup secara bermartabat. Contohnya orang dengan gagal ginjal selamanya akan cuci darah dan menjadi tergantung dengan mesin cuci darah serta tidak bisa beraktivitas yang lebih seperti olah raga bekerja berat dan mandiri. Munculah ide untuk bisa menggunakan organ yang masih baik pada orang orang yang karena brain death dan circularoty death dengan membuat sertifikat kematian setelah dilepaskan semua alat bantu untuk mencapai permanen dan irreversible. Kemajuan teknologi dalam operasi jantung memungkinkan seseorang masih bisa bertahan sampai 30 menit dengan menggunakan mesin pompa pengganti jantung dan jantung yang dilepaskan dan diangkat dari dari tubuh bisa bertahan untuk tetap survive sampai 60 menit dalam kondisi suhu dingin untuk dipindahkan ke pasien lain. Dalam situasi operasi meskipun tanpa kesadaran pasien masih dikatakan hidup dengan bantuan mesin karena masih bisa reversible dan tidak permanent kondisinya. Situasi tersebut bermanfaat juga untuk proses donasi organ dan transplantasi organ sehingga timbul gerakan Donation after Brain Death (DBD) atau donasi organ setelah kematian otak dan Donation after Cardiac Death (DCD) atau donasi organ setelah kematian jantung. Secara pragmatis beberapa negara kemudian menyetujui tidakan euthanasia atau mercy killing pada pasien yang sudah dikonfirmasi adanya kamatian otak atau kematian jantung sehingga antara yang possible atau suspected brain death atau cardiac death dengan yang jelas jelas confirmed death setelah dilakukan 8 test kematian otak dan beberapa test kematian jantung sudah dinyatakan tidak berfungsi lagi dan dapat dikonfirmasi kepastian mati batang otaknya atau mati jantungnya serta paru parunya. Bahkan di beberapa negara sudah berani menerapkan presumed consent bagi siapa saja yang meninggal karena kecelakaan sedangkan organ tertentu masih baik dan masih bisa dipreservasi maka secara otomatis akan bisa didonorkan kepada yang membutuhkannya. Munculnya kasus Jahi McMath di Amerika yang didiagnosis brain death akibat komplikasi perdarahan massif pasca operasi tonsilektomi (amandel) pada usia 13 tahun dan menjadi sorotan dunia karena pengadilan mengeluarkan sertifikate mati tapi keluarga menolak sertifikat tersebut dan menuntut rumah sakit untuk terus merawatnya sampai hari ini. Meskipun secara legal dinyatakan meninggal sejak 4 tahun yang lalu tapi yang bersangkutan masih bisa tumbuh dan berkembang dengan bantuan alat ventilator dan feeding tube yang dipasang sampai saat ini. Pihak rumah sakit juga sempat membujuk keluarga Jahi untuk mendonorkan organnya yang masih baik kepada yang membutuhkan. Disini pihak keluarga mengalami tekanan dalam status Jahi yang masih hidup atau sudah mati dan tekanan lainnya dari rumah sakit untuk operasi bagi transplantasi organ
Laporan dari tim Harvard Medical School yang mengikuti dan mengkaji kasus seorang anak usia 13 tahun bernama Jahi McMath yang mengalami koma setelah operasi tonsilektomi di Oakland California. Pada tanggal 9 desember 2013 operasi dilakukan dan terjadi perdarahan sehingga pasien koma karena whole brain death dan dokter menyatakan meninggal. Dokter pun akan menghentikan bantuan life support tetapi pihak keluarga menolak dan melawan keputusan dokter dan pengadilan tersebut sampai ke pengadilan. Pihak keluarga pun sempat menggugat dokter dan rumah sakit atas dugaan malpraktik. Terjadilah adu argument di pengadilan antara pengacar dan hakim serta tim ahli syaraf spesialis anak. Intinya pada tanggal 24 december 2013 pengadilan memutuskan Jahi McMath dinyatakan mati tetapi rumah sakit harus tetap memberikan bantuan hidup sampai 30 Desember 2014. Selanjutnya pihak keluarga naik banding ke pengadilan kelas dua pada tanggal 30 desember 2013. Menurut pihak keluarga alasan dokter dan hakim tidak tepat untuk menerapkan Uniform Determination of Death Act (UDDA) yang menentukan kematian dari dua aspek saja yaitu berhentinya fungsi respirasi dan sirkulatori secara irreversible dan terhentinya semua fungsi otak karena pada kasus ini ada pelanggaran hukum agama atau konstitusi agama yang dianutnya dan hak privasi atau otonomi individu. Apalagi jantung Jahi masih berdenyut secara normal yang diketahuinya dari monitor jantung dan menurut para saksi kadang Jahi masih bergerak dan bisa menggerakan anggota tubuhnya.
Pada tanggal 5 Januari 2014 Rumah Sakit khusus anak akhirnya melepaskan Jahi kepada pihak kedokteran forensic dan dikeluarkan surat keterangan kematian atas nama Jahi tapi keterangan itu masih belum sempurna karena belum dilakukan otopsi untuk menentukan sebab kematian dan cara kematian serta saat kematian. pada tanggal 27 Juni 2017 Jahi dinyatakan masih hidup dengan bukti bukti dari berbagai rekaman video yang mana Jahi bisa mengikuti perintah untuk bergerak. Enam criteria kematian batang otak yang terdiri dari kegagalan nafas dengan apneu test, reflek pupil dan kornea negative, respon terhadap rangsangan nyeri tidak ada, terhentinya denyut jantung tanpa ventilator, tidak ada recovery selama perawatan (berbeda dengan koma dan vegetative state yang masih bisa pulih), dan achilarry test negative bisa dibuktikan masih bersifat reversible. Coma merupakan kondisi kehilangan kesadaran baik not awake not aware sedangkan vegetative state merupakan kondisi awake(bangun) tapi not aware (tidak berkomunikasi dengan dunia luar).[:]