[:id]Kedokteran Siap dan Ikuti Panduan UKMPPD[:]

[:id]

Caption : Untuk bisa menggunakan Jas Putih dan bisa di lantik sebagai dokter maka mahasiswa FK UII harus lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter di Indonesia (UKMPPD) (Poto : Wibowo)

Kaliurang (UII News) – Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia. Dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut Pemerintah memiliki tugas dan kewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Dokter sebagai pelaku pelayanan kesehatan utama harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang handal serta memiliki integritas etika/ moral untuk mendukung terwujudnya pelayanan kedokteran bermutu. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dokter yang profesional maka proses pendidikan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Untuk menjamin mutu lulusan program pendidikan dokter di Indonesia harus sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) sebagaimana amanat UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU RI Nomor 20 tentang Pendidikan Kedokteran.

Institusi pendidikan kedokteran patut menerapkan standar sesuai dengan standar pendidikan profesi dokter Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikan kedokteran secara komprehensif melalui berbagai proses. Proses tersebut antara lain proses seleksi mahasiswa, penyusunan kurikulum berbasis kompetensi, penentuan materi pembelajaran, disain proses dan metode pembelajaran, desain evaluasi pembelajaran, penyediaan dan pengelolaan sumber daya serta penjaminan mutu.

Di akhir proses program pendidikan kedokteran dilakukan uji kompetensi mahasiswa yang bersifat nasional untuk memperoleh sertifikat profesi dari institusi pendidikan sesuai UU Pendidikan Kedokteran sekaligus direkognisi sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi dalam hal ini Kolegium sesuai UU Praktik Kedokteran dan Perkonsil No.1 Tahun 2010.

Uji Kompetensi Dokter Indonesia telah dimulai sejak tahun 2007, diselenggarakan atas kerjasama dari Kolegium Dokter Indonesia dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. Berbagai praktek baik telah dihasilkan. Sebagai upaya perbaikan berkelanjutan, pelaksanaan uji kompetensi mengalami beberapa kali perubahan diantaranya dari metode yang digunakan, penentuan batas kelulusan dan pengorganisasian pelaksanaan.

Menurut Dekan FK UII, dokter Linda Rosita, M.Kes, Sp.PK saat seusai acara sumpah Dokter XLV pada Jumat, 07 Sya’ban 1440 H/12 April 2019 di ruang kerjanya membenarkan tentang latar belakang adanya Uji Kompetensi bagi mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter, sehingga FK UII harus siap dan mengikuti regulasi yang ada.

Ditambahkan oleh dokter Ana Fauziyati selaku Kaprodi Profesi Dokter FK UII yang meyandur dengan panduan UKMPPD maka Uji kompetensi merupakan penilaian kemampuan mahasiswa program pendidikan profesi dokter meliputi ranah kognitif, psikomotor dan afektif yang bersifat nasional bagi mahasiswa program profesi dokter dengan tujuan untuk:

  1. Menjamin lulusan program profesi dokter yang kompeten dan terstandar secara nasional.
  2. Menilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta etika profesi dan disiplin keilmuan sebagai dasar untuk melakukan praktik kedokteran.
  3. Memetakan mutu pendidikan di setiap institusi pendidikan kedokteran.
  4. Memberikan umpan balik proses pendidikan pada fakultas kedokteran.
  5. Mempersiapkan lulusan program profesi dokter dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Berdasarkan hal tersebut maka disusunlah Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter di Indonesia dan diikuti dan ditaati oleh Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia yang merupakan produsen bagi para dokter. Wibowo

Caption : Upaya FK UII mengikuti panduan dan aturan UKMPP dengan giat mengadakan evalusai terus menurus,salah satunya dengan workshop Evaluasi Pendidikan Profesi guna meningkatkan jumlah kelulusan UKMPPD bagi Mahasiswa Profesi Pendidikan Dokter FK UII di Jogjakarta Plaza Hotel, 09 Februari 2019. (Foto : Wibowo/Istimewa/dokumen)[:]