Dinkes DIY : Dokter Yang Berkomptensi Siap Dimanapun
Kaliurang (UII News-27/10) – Undang-undang kesehatan mewajibkan setiap dokter untuk siap ditempatkan dimanapun untuk mengikuti internship / pemahiran yang dicanangkan oleh pemerintah, dan setiap sumber daya manusia dibidang kesehatan wajib lulus uji kompetensi sebagai dasar mengikuti internship.
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kesehatan DIY yang dihadiri oleh Dra. Hardiah Djuliani, Apt., M.Si (Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan DIY) saat menyampaikan pesan pidatonya kepada segenap dokter baru yang dilantik dan disumpah pada hari Selasa, 27 Oktober 2015 / 14 Muharam 1437 H di auditorium KH. Abdul Kahar Muzakir, Komplek Masjid Ulil Albab, Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang Km.14,5 Sleman Yogyakarta, yang diikuti oleh 104 dokter.
Menurut Hardiah, setiap dokter wajib mengikuti internship sebagai proses pemahiran dan merupakan program pemerintah untuk pemerataan sumber daya manusia kesehatan, sehingga setiap dokter baru yang lulus wajib untuk mengikutinya.
“oleh karena itu setiap dokter lulusan UII, mohon maaf bukan maksudnya mengusir, kembalilah kedaerah masing-masing untuk melaksanakan program internship di wilayahnya, agar distribusi sumber daya manusia dibidang kesehatan bisa tercapai dengan baik,” demikian pesar Dra. Hardaiah Djulianai, Apt., M.Si. Wibowo/Tri