[:id]Kedokteran Selenggarakan Diskusi Panel Intersex[:]
[:id]
Caption : Para Pemateri Diskusi Panel tentang Intersex yang diselenggarakan oleh FK UII (Photo : Wibowo)
Kaliurang (UII News) – Guna mengkaji tentang intersex, dari aspek medis, prespektif islam, secara psikologis, aspek Islamic Bioethic serta mengkaji polemik dan dilema jenis kelamin ketiga di Indonesia maka Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan diskusi panel bertema tentang The Persistent Controversies of Intersex : Science, Human Right And Islamic Bioethics Perpective, dengan para pemateri diantaranya adalah Ary Wibowo SHI., SH.,MH., Drs. Asmuni M.Th, MA.., dr. Zainuri Sabta Nugraha, M.Sc., dr. Syaefudin Ali Akhmad, M.Sc
Hal tersebut disampaikan oleh dr. Muhammad Syifa Syukron Akbar selaku ketua panita acara diskusi panel yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 04 Shafar 1440 H/ 13 Oktober 2018 bertempat di auditorium lt.1 Fakultas Kedokteran UII, yang dihadiri oleh 100 orang peserta.
Menurut dokter Syifa, diskusi panel ini diselenggarakan dari aspek hukum bertujuan untuk mencari definisi intersex dan fenomenal intersex yang diakui di negara lain, serta mencari jawaban apakah intersex akan diakui secara legal di Indonesia terkait dengan segala konsekuensi hukum dan kondisi sosial kultural yang ada di Indonesia.
“dari aspek Islam diskusi panel ini mengkaji tentang konsep jenis kelamin, jenis kelamin dan implikasinya hukum Islam, dan perubahan hukum Islam khusus bagi waria dan pandangan Islam terhadap Intersex”, katanya.
Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa dari aspek lain yaitu aspek medis, diskusi panel ini bertujuan untuk memahamkan konsep jenis kelamin berdasarkan anatomi dan fisiologis tubuh manusia, Penentuan jenis kelamin karena abnormalitas anatomis dan fungsi organ, dan Indikasi reparasi atau operasi ganti jenis kelamin dan konsekuensi ditinjau dari sisi Islamic medicine. Wibowo
[:]