Menepis Ketakutan Demi Kemanusiaan

Menepis Ketakutan Demi Kemanusiaan

Oleh: Wibowo

Asalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Pemakaman jenazah meninggal karena covid di bulan Juni-Juli-Agustus 2021 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan,kebanyakan jenazah yang meninggal rata-rata pasien dari rumah sakit dalam tiga bulan terakhir ini angka kematian cenderung meningkat .

Melihat dari kejadian kasus meninggal karena covid, perlu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait meningkatkan protokol kesehatan agar penularan covid tidak semakin merajalela, dan dalam tatak laksana pemakaman covid juga perlu memperhatikan kaidah hukum Islam (Syar’i) dan Kesehatan.

Dalam pemakaman jenazah Covid maka rujukan yang digunakan adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nomor 18 Tahun 2020, tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun ketentuan umum Fatwa Majelis Ulama tersebut yang harus dipatuhi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
  3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

 

Adapun Ketentuan hukum yang harus di ketahui adalah

Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

 

Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,

 

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  1. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
  2. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani
  3. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.
  4. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  6. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
    1) Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
    2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  7. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
  1. Pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  2. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dharurah syar’iyyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
  3. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  4. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

 

  1. Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
  2. Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  3. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.
  4. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  5. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

 

  1. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
  2. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  3. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  4. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

 

Demikian Fatwa MUI yang mengajarkan tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, inilah yang meyakinkan kita, menguatkan kita, sehingga menepis ketakutan demi kemanusiaan.

 

Lebih lanjut kita sebagai relawan dalam melangkah, dikuatkan oleh dalil yang bisa menguatkan juga yaitu dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hak Muslim kepada muslim yang lain ada 6, yaitu:

 

1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya.

2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya.

3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya.

4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan Alhamdulillah), doakanlah dia (dengan mengucapkan Yarhamukallah).

5) Apabila dia sakit, jenguklah dia.

6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).

 

“Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah (bukan karena perang) juga syahid, orang yang tertimpa tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid.” (Hadits Riwayat Imam Muslim)

Terakhir, semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kita semua, karena kita sebagai sesama manusia, sebagai muslim harus tolong menolong, karena kodrat manusia yang diciptakan Allah SWT adalahn sebagai makhluk sosial dan tidak dapat hidup sendiri,

Banyak salah mohon maaf , Nashrun Min Allah wa Fathun Qarib (Pertolongan dari Allah dan Kemenangan yang dekat waktunya)

 

Sumber Bacaan : Fatwa No 18 Tahun 2020 – PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19