Luka Yang Tak Terlihat: Bullying Dan Kesehatan Mental Dalam Perspektif Islam

Oleh: Hana Isnaini Al Husna, ST, MA

 

Jumlah kasus bullying di Indonesia tetap tinggi dari tahun ke tahun sebagaimana disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang adanya kasus perundungan. Tahun 2023 dengan 3.800 kasus, tahun 2024 dengan 2.057 kasus terkait perlindungan anak serta tahun 2025 terdapat 2.031 kasus pelanggaran hak anak [1]. Dilihat jumlahnya maka kasus kekerasan terhadap anak ternyata meningkat setiap tahun [2]. Pelanggaran terhadap hak anak justru banyak dilakukan di lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung, yaitu keluarga dan sekolah. Pelakunya didominasi oleh ayah kandung sebanyak 9% dan ibu kandung sebanyak 8,2%.

Sungguh ironi apa yang terjadi dimana seharusnya anak mendapatkan perlindungan dari keluarga tetapi jusru dari merekalah bully itu dilakukan. Anak-anak yang mengalami bullying akan sangat membekas dan berdampak besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan. Dampak pada anak yang terbiasa diperlakukan kasar akan memperlakukan orang lain juga kasar. Anak akan rusak mentalnya. Dalam Islam larangan bully ini ada dalam QS Al Hujurat ayat 11:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُم الظَّالِمُونَ  [ 3] ۝١١ ّٰ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim” (QS. Al-Hujurat [49]: 11) [3].

Perilaku bullying bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, melarang tindakan mengolok-olok, menghina, dan merendahkan orang lain, yang secara substansial sejalan dengan konsep pencegahan bullying dalam kehidupan sosial. Dalam firman Allah tersebut perilaku bully dicap sebagai orang yang dzalim apabila tidak segera bertaubat. Contoh menghina postur tubuh tambun kemudian dipanggil dengan sebutan “ndut”, jika yang dipanggil merasa tidak senang hal ini sudah termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam.

Tindakan bullying tersebut akan membawa dampak negatif. Korban dari kasus bully berawal dari tersinggung, sakit hati kemudian luka hati itu tidak bisa dia tanggung sehingga berakhir dengan sesuatu yang mengerikan. Korban ejekan, makian atau menyakiti fisik menimbulkan dampak pada perilaku seperti murung, menyendiri, menyakiti dirinya, bahkan sampai bunuh diri. Seperti kajian konsensus komunitas ilmiah yang dikaji oleh Zych dan Farrington (2026), bullying didefinisikan sebagai perilaku kekerasan yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti sehingga menimbulkan kerugian fisik, sosial, atau emosional pada korban yang tidak mampu mempertahankan dirinya karena adanya ketidakseimbangan kekuatan [4]

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat menjunjung tinggi penghormatan martabat, berempati dan berkasih sayang serta mempertimbangkan dampak dari setiap perbuatan. Ketika melihat seseorang menjadi korban perundungan, kita tidak boleh diam. Mendukung dan peduli dengan korban minimal melaporkan kepada pihak yang berwenang menjadi bentuk kepedulian yang sangat dianjurkan. Sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan akan menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua orang.

Daftar Pustaka

[1] KPAI, “Laporan Tahunan KPAI, Jalan Terjal Perlindungan Anak: Ancaman Serius Generasi Emas Indonesia.”

[2] D. Novitasari, Istiqomah, and S. Trisnadi, “Kekerasan Fisik pada Anak, Faktor Risiko, dan Komplikasinya: Sebuah Tinjauan Pustaka,” Berk. Ilm. Kedokt. Dan Kesehat. Masy., vol. 3, no. 2, doi: 10.20885/bikkm.vol3.iss2.art12.

[3] Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama RI, 2019.

[4] I. Zych and D. P. Farrington, “Defining Bullying and Cyberbullying According to the Scientific Community: A Mixed Method Study,” Int. J. Bullying Prev., doi: https://doi.org/10.1007/s42380-025-00335-z.