Kurikulum Pendidikan Klinik

Perubahan paradigma pendidikan dokter serta berkembangnya teknologi kedokteran dengan beaya tinggi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat, menyebabkan perlunya melakukan perubahan dalam kurikulum pendidikan dokter di Indonesia. Indikator kebutuhan masyarakat yang diformulasikan dalam Standar Pelayanan Minimal untuk mencapai Indonesia Sehat 2010 telah ditetapkan dalam SK Menteri Kesehatan No. 1457/MOH/SK/X/2003.

Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia haruslah disesuaikan dengan kompetensi lulusan yang mengacu kepada SK Menteri Kesehatan tersebut. Indikator kebutuhan masyarakat terdiri dari komponen bio-psiko-etika-sosioekonomi-budaya, sehingga kurikulum baru harus mampu menghasilkan dokter yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut.

World Health Organization (WHO), World Organization of National Colleges and Academics (WONCA), Departemen Kesehatan Republik Indonesia dan Kolegium Dokter Indonesia serta Kolegium Dokter Keluarga Indonesia telah mengemukakan bahwa pelayanan kesehatan primer di Indonesia haruslah merupakan pelayanan kedokteran keluarga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan dan memperhatikan tanggung jawab dokter pelayanan primer, serta juga mengingat panduan dari World Health Organization (WHO), World Federation Medical Educations (WFME) serta hasil-hasil berbagai fakultas kedokteran di dunia dan rencana pemerintah tentang Indonesia Sehat 2010, telah diidentifikasikan beberapa area kompetensi.

Berdasarkan area kompetensi ini telah disusun kompetensi inti kemudian diikuti komponen kompetensi yang harus dikuasai untuk mencapai kompetensi inti dan enabling outcomes (sasaran penunjang) yang harus dikuasai sebelum menguasai komponen kompetensi.

Keseluruhan kompetensi dapat dicapai melalui pentahapan pendidikan kedokteran dasar, yaitu:

  1. Pendidikan Umum (General education)
  2. Ilmu Kedokteran Dasar dan Ketrampilan Klinik Dasar (Basic Medical Science & Basic Clinical Skill)
  3. Pendidikan Klinik (Clinical Practice)

Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI) III disebut juga sebagai Kurikulum Berbasis Kompetensi untuk Pendidikan Kedokteran Dasar difokuskan pada 7 area kompetensi, yaitu:

  • Area Kompetensi Komunikasi Efektif
  • Area Kompetensi Ketrampilan Klinik Dasar
  • Area Kompetensi Penerapan Dasar Ilmu Biomedik, Klinik, Perilaku dan Epidemiologi dalam Praktek Kedokteran Keluarga
  • Area Kompetensi Pengelolaan Masalah Kesehatan pada Individu, Keluarga dan Masyarakat
  • Area Kompetensi Mengakases, Menilai secara Kritis Kesahihan dan Mengelola Informasi
  • Area Kompetensi Mawas Diri dan Belajar Sepanjang Hayat
  • Area Kompetensi Etika, Moral dan Profesionalisme dalam Praktek