Kompetensi PSDP FKUII

Program Studi Pendidikan Dokter di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa Standar Kompetensi Dokter merupakan kerangka acuan utama bagi setiap institusi pendidikan kedokteran dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Sehingga setiap dokter yang dihasilkan dari berbagai institusi diharapkan tetap memiliki kesetaraan dalam hal penguasaan kompetensi. Demikian juga dengan pendidikan dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII) yang mengacu kepada Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang mencakup 7 area kompetensi, yaitu :

  1. Komunikasi efektif
  2. Keterampilan klinik
  3. Landasan ilmiah ilmu kedokteran
  4. Pengelolaan masalah kesehatan
  5. Pengelolaan informasi
  6. Mawas diri dan pengembangan diri
  7. Etika, moral, medikolegal dan profesionalisme serta keselamatan pasien

Identifikasi 7 area kompetensi tersebut berbasis kompetensi dokter untuk pelayanan kesehatan primer. Selain ke-7 komptetensi tersebut, Prodi Pendidikan Dokter FK UII juga memiliki kompetensi khusus berupa kompetensi keIslaman yaitu hafalan juz 30 yang harus diselesaikan selama menempuh proses pendidikan.

Kompetensi dan Tahap Pendidikan
Kompetensi yang harus dicapai selama pendidikan pada program studi pendidikan dokter harus dilihat secara integral selama masa pendidikan. Dalam mengimplementasi 7 area kompetensi tersebut dapat dicapai melalui tahap pendidikan, yaitu:

  • Tahap Pendidikan Sarjana Kedokteran selama 7 semester terdiri dari 24 blok dan mata kuliah wajib dari universitas (MKU) yang diberikan di luar blok. Proses pembelajaran berupa integrasi ilmu kedokteran dasar, praklinik, paraklinik,  klinik, kesehatan masyarakat serta Ketrampilan Klinik Dasar (Basic Clinical Skill).
  • Tahap Pendidikan Klinik (Clinical Practice) selama 4 semester, mulai dari semester VIII sampai dengan semester XI. Kegiatan belajar dilakukan di rumah sakit dan puskesmas. Mahasiswa langsung berhadapan dengan pasien dan kondisi klinik yang sebenarnya.