Kesehatan dalam Islam: Urgensi Makanan Halal dan Thayyib

Oleh: dr. Muhammad Kharisma, M.Biotech.

 

Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk mengatur bagaimana manusia melakukan kegiatan konsumsi demi mencapai kemaslahatan. Landasan teologis utama mengenai hal ini tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 168, yang memerintahkan umat manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal lagi thayyib.

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Prinsip halal memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi memenuhi standar syariat Islam, sementara prinsip thayyib menekankan aspek kualitas, kebersihan, kesehatan, dan etika. Konsep thayyib secara langsung memperluas makna halal dengan menitikberatkan pada kebaikan gizi dan dampak positif konsumsi terhadap tubuh.

Dimensi Kesehatan dalam Konsep Thayyib

Dari perspektif kesehatan jasmani, kriteria makanan thayyib sangat krusial. Makanan harus dipastikan sehat dan tidak mengandung bahan yang berbahaya atau merugikan kesehatan secara umum.

Beberapa parameter kesehatan dari makanan yang thayyib meliputi:

  • Pemenuhan Zat Gizi: Makanan harus mengandung protein, karbohidrat, lemak, vitamin, mineral, dan air yang memadai untuk proses pemeliharaan dan perbaikan sel-sel tubuh.
  • Bebas Bahan Berbahaya: Makanan yang sehat seharusnya tidak mengandung zat kimia berlebihan. Makanan tersebut juga tidak boleh menggunakan pewarna buatan atau zat pengawet yang dapat membahayakan tubuh manusia dalam jangka panjang.
  • Pencegahan Penyakit: Ketidakmampuan mengonsumsi makanan yang sehat dan bergizi dapat meningkatkan risiko terjadinya malnutrisi serta penyakit tidak menular yang terkait dengan pola diet yang buruk, seperti penyakit kardiovaskular dan diabetes.

Moderasi dan Keseimbangan Pola Makan

Selain anjuran untuk memilih sumber nutrisi yang baik, Hadist Riwayat At-Tirmidzi secara spesifik memberikan dalil mengenai larangan berlebih-lebihan dalam mengisi perut dan anjuran untuk selalu menjaga pola makan. Hal ini sangat selaras dengan prinsip moderasi diet, yang sangat esensial untuk mempertahankan komposisi serta berat badan tubuh yang ideal.

Hadist dari Miqdam bin Ma’dikarib, yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (Hadis No. 2380):

Artinya: “Tidak ada tempat (wadah) yang diisi oleh anak keturunan Adam yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak keturunan Adam beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya. Namun jika ia tidak dapat menghindarinya (harus makan banyak), maka isilah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk napasnya.”

Seseorang yang mengonsumsi makanan cukup untuk memenuhi kebutuhan energinya tanpa berlebih-lebihan akan memiliki risiko yang jauh lebih rendah terhadap berbagai penyakit. Makanan yang pada asalnya halal sekalipun bisa berubah menjadi haram apabila dikonsumsi secara tidak bijak, misalnya penderita kolesterol yang mengonsumsi daging secara berlebihan hingga mengancam kesehatannya. Lebih jauh lagi, mengonsumsi makanan secara berlebihan yang melampaui kebutuhan nutrisi juga merupakan sebuah pemborosan terhadap sumber daya lingkungan.

Kesimpulan

Kombinasi harmonis dari prinsip halal dan thayyib menjamin bahwa umat muslim mengonsumsi makanan yang tidak hanya diperbolehkan oleh syariat agama, tetapi juga menyehatkan dan berkualitas tinggi. Sayangnya, saat ini kesadaran masyarakat mengenai prinsip thayyib masih perlu untuk terus ditingkatkan. Edukasi sangat diperlukan agar para konsumen dapat didorong untuk tidak sekadar mencari produk bersertifikasi halal semata, tetapi juga memastikan produk tersebut aman dan sangat baik untuk kebugaran fisik mereka.

Referensi

Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2): 168.

Hadis Riwayat At-Tirmidzi.

Lawrence, M. (2024). Fundamentals of a healthy and sustainable diet. Nutrition Journal, 23(150). https://doi.org/10.1186/s12937-024-01049-6

Sahib, M., & Ifna, N. (2024). Urgensi Penerapan Prinsip Halal dan Thoyyib dalam Kegiatan Konsumsi. POINT: Jurnal Ekonomi & Manajemen, 6(1), 53–64.