FKUII dan Trias Peran Dokter Indonesia

Nilai moral, sumpah dokter, kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku harus menjadi landasan bagi seorang dokter dalam berperilaku. Dokter harus bisa mejadi panutan dengan jiwa rendah hati, etos kerja serta disiplin tinggi. Seorang dokter dituntut untuk menjadi long life leaner. Belajar, memperbaharui ilmu dan ketrampilan sepanjang hayat serta peka terhadap permasalahan sosial sehingga muncul sebagai trias peran dokter sesuai amanat Bakti Dokter Indonesia demi bangsanya.  Demikian salah satu cuplikan sambutan Ketua IDI Wilayah DIY, dr. Bambang Suryono Suwondo dalam acara Sumpah Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Periode IX pada Sabtu, 24 April 2010. Acara sumpah yang berlangsung di Auditorium KHA. Kahar Mudzakir.
 
Adapun  Tujuh dokter yang telah menyelesaikan pendidikan klinis dan diambil sumpahnya pada kesempatan ini adalah M. Akbar, Tia Nurani, Bagus Hartanto Wibowo, Ratna Dhewi Aprilia, Sudarman, M. Budi Hariadi, Bonny Amrin. Dengan tambahan tujuh dokter baru ini, FK UII secara keseluruhan telah meluluskan 203 orang dokter.

Prof.Dr.dr. H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc,Sp.S(K), selaku Dekan Fk UII dalam kesempatan ini mengingatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh dokter-dokter yang baru disumpah, yakni terkait persaingan global dalam pelayanan dokter kepada pasien. Terdapat kecenderungan peningkatan secara tajam angka kejadian masyarakat Indonesia yang berobat keluar negri. Hal ini disebabkan alasan non medis yang sering terjadi dimana rasa ketidakpercayaan antara dokter dan pasien yang bermula kurangnya komunikasi antara pasien dan dokter.

Masalah yang tak kalah pelik adalah dokter cenderung terjebak pada rutinitas profesionalisme yang sempit. Banyak dokter berfikir bahwa ilmu kedokteran hanyalah mempelajari segala sesuatu tentang penyakit. Dokter lupa bahwa selain harus melakukan intervensi fisik, dokter juga harus berperan dalam intervensi mental dan sosial di tengah masyarakat.

Dokter  dalam profesinya sehari-hari harus senantiasa menyandang trias peran dokter yakni agent of change, agent of development dan agent of treatment. Dimana seorang dokter tidak saja harus ahli dalam bidang medis, tetapi juga mampu mengadakan perubahan dan pengembangan. Inilah yang kemudian dijadikan misi oleh FK UII untuk mencetak lulusan dokter berbintang lima (five star doctors) yaitu memiliki berbagai kemampuan, kemampuan sebagai pimpinan masyarakat (community leader), kemampuan berkomunikasi yang baik (communicator), mampu mengelola (manager), pangambil keputusan yang andal (decision maker), dan penyedia layanan (care provider).

Sementara itu Wakil Rektor I, Nandang Sutrisno, SH., MH., LLM., Ph.D., menyatakan bahwa kedokteran sebagai suatu profesi, pekerjaan yang dilakukan haruslah berdasarkan suatu keilmuan, di mana kompetensinya diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang. UII sebagai lembaga pendidikan berusaha untuk memenuhi standar kompetensi global sebagai syarat agar dapat bersaing dalam tataran global namun tetap memiliki jati diri UII yakni sebagai dokter islami. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.