FK UII Sumpah 46 Dokter Baru

 Fenomena malpraktik yang masih sering kita jumpai di masyarakat menjadi sebuah indikasi belum konsistennya seorang dokter dalam menjaga etika profesi dan kepekaan moral, kepekaan dalam bersikap kepada sesama professional atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat, demikian menurut Prof. Dr. Edy Suandi Hamid Mec dalam sambutannya pada acara sumpah dokter periode XII Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia di Gedung Kahar Muzakir Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, pada Kamis 31 Maret 2011.
 
Rektor UII, dalam sambutannya juga memaparkan bahwa profesionalitas dokter-dokter lulusan UII telah diuji dalam kegiatan Tim Bantuan Medis dalam menghadapi bencana Erupsi Merapi dengan terjun langsung menangani para korban di wilayah DIY dan Jateng. Hal ini menjadi bukti bahwa itikad, kesigapan dan kemampuan dalam mendidik mahasiswanya menjadi dokter yang memiliki pemahaman ilmu kedokteran secara holistik.
 
Dalam kesempatan yang sama Dekan FK-UII, dr. Isnatin Miladiyah M.Kes, menerangkan bahwa Sumpah Dokter pada periode ini diikuti sebanyak 46 dokter baru, 33 orang di antaranya adalah angkatan pertama KBK, yakni tahun 2005 yang menempuh pendidikan selama 3,5 tahun dan pendidikan klinik 1,5 tahun. Inilah kali pertama FK UII meluluskan dokter dengan masa studi dibawah 6 tahun.

Dekan FK–UII ini berpesan bahwa Sumpah Dokter bukanlah akhir dari proses belajar seorang dokter, tapi sesungguhnya inilah titik baru untuk belajar menjadi dokter yang sesungguhnya. Karenanya FK-UII akan terus senantiasa mendidik calon-calon dokter baru yang berkulitas dengan menerapkan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Fakultas Kedokteran seperti sertifikasi ISO 9001 : 2008. Langkah perbaikan mutu tidak hanya berhenti pada sertifikasi saja, namun FK-UII juga dipercaya oleh Dirjen Perguruan Tinggi Depdiknas RI yang mana pada 2010, FK-UII mendapatkan dana Hibah  Health Profesional Education Quality (HPEQ) sebesar Rp.15 miliar dari World Bank.

 
Dr. Bambang Suryono Suwono, Ketua Umum IDI DIY turut berpesan, "Sesungguhnya seorang dokter harus bisa menjalankan tiga peran sekaligus. Yakni dokter sebagai agent of treatment, agent of change, dan agent of development. Dimana sebagai agent of treatment seorang dokter harus bisa mengamalkan ilmu kedokteran pada derajat yang tertinggi, yakni konsisten dengan isi sumpah kedokteran, dan selalu melakukan update ilmu kedokteran. Menurutnya dokter juga harus bisa berperan mengubah mindset dalam masyarakat dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern yang sejajar dengan masyarakat yang lain. Inilah yang disebut sebagai agent of change. Terakhir, seorang dokter juga harus bisa membuka jalan bagi kesejahteraan rakyat dan inilah yang disebut sebagai agent of development," pungkasnya.