BOLEHKAH SUNTIK VITAMIN C UNTUK PEMUTIH? TINJAUAN KESEHATAN DAN AJARAN ISLAM
BOLEHKAH SUNTIK VITAMIN C UNTUK PEMUTIH?
TINJAUAN KESEHATAN DAN AJARAN ISLAM
Pada era digital seperti saat ini, media sosial seringkali menggambarkan definisi kecantikan dengan memiliki kulit yang putih bersih. Iklan produk kecantikan hingga perawatan di klinik menjadi hal yang menarik bagi kalangan wanita muda. Salah satu bahan yang sering ditambahkan dalam suatu bahan kosmetik adalah vitamin C. Vitamin C berpotensi sebagai antioksidan untuk melawan radikal bebas, polusi maupun paparan sinar matahari, efek mencerahkan kulit, penghambatan proses penuaan, dan meningkatkan pembentukan kolagen. Saat ini banyak beredar produk kecantikan dengan kandungan vitamin C dalam bentuk tablet, pil, krim, hingga injeksi. Produk tersebut dijual bebas dan dikonsumsi tanpa pengetahuan tentang dosis aman dan bahaya efek sampingnya. Tindakan injeksi vitamin C dapat berbahaya jika alat yang digunakan tidak steril sehingga dapat menularkan infeksi, tehnik injeksi yang tidak tepat dan tidak dilakukan oleh tenaga medis. Tubuh memiliki batasan konsumsi Vitamin C 1 gram/hari. Penggunaan vitamin C dosis besar dan lama, menghindari batasan penyerapan di saluran pencernaan serta dapat menyebabkan ketergantungan. Asupan vitamin C berlebih dapat berpotensi toksik menyebabkan nyeri ulu hati, diare, mual muntah, hingga batu ginjal. Studi menunjukkan bahwa asupan vitamin C >2000mg sehari dapat menyebabkan gangguan gastrointestinal dan ruam kulit/alergi, serta risiko terjadinya batu ginjal meningkat seiring penggunaan injeksi vitamin C.
Jika suntik vitamin C dilakukan atas indikasi medis yang jelas (misalnya untuk mengatasi defisiensi vitamin C, meningkatkan daya tahan tubuh, atau pemulihan pasca operasi), hukumnya dibolehkan (mubah), bahkan menjadi dianjurkan sebagai ikhtiar menjaga kesehatan. Beberapa ulama berpendapat jika tujuannya hanya untuk mengubah ciptaan Allah (misalnya memutihkan kulit dari warna aslinya yang sehat) tanpa ada kebutuhan medis, maka hukumnya bisa makruh atau bahkan haram jika dianggap sebagai “taghyir khalqillah” (mengubah ciptaan Allah), kecuali jika ada cacat atau penyakit yang ingin diperbaiki.
Dalam surat An-Nisa ayat 119 juga dijelaskan :
وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ١١٩
”Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”
Islam melarang segala sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri (la dharara wa la dhirar). Jika suntik vitamin C dilakukan secara berlebihan atau tanpa pengawasan medis sehingga menimbulkan risiko kesehatan serius (seperti kerusakan ginjal, hati, atau alergi parah), maka hukumnya bisa menjadi haram karena membahayakan diri dan sifatnya instan.
Referensi :
1. Luli, Anastasia.D,S., Yuswar. (2022). Review: Penggunaan vitamin C pada sediaan kosmetik. Jurnal Cerebellum, Jurnal Cerebellum;8(3): 30-34. DOI: 10.26418/jc.v%vi%i.59250
2. Safnowandi. (2022). Pemanfaatan Vitamin C Alami sebagai Antioksidan pada Tubuh Manusia. Biocaster : Jurnal Kajian Biologi, 2(1), 6-13. https://doi.org/10.36312/bjkb.v2i1.43.
3. Wahidatunnur, Milamardia, Arifah, I.,Novitasari D, Permatasari, P, Naomi, E., 2018. Pengetahuan Tentang Injeksi Vitamin C Untuk Kecantikan Dan Penggunaannya Yang Benar Di Kalangan Mahasiswi Kampus B Universitas Airlangga Surabaya. Jurnal Farmasi Komunitas Vol. 5 No. 1, (2018) 18-24.
4.https://jabar.nu.or.id/syariah/hukum-menggunakan-suntik-putih-untuk-memutihkan-kulit-qZFBa
5. https://quran.nu.or.id/an-nisa/119
Muflihah Rizkawati, 197100404
