Kesehatan adalah Mahkota Bagi Kehidupan Manusia
Oleh : Hana Isnaini Al Husna
Kesehatan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya ada dua yaitu keadaan (hal) sehat dan kebaikan keadaan (badan dan sebagainya). Kesehtaan merupakan kata benda, sedangkan sifatnya adalah sehat. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis, (Presiden RI, 2009). Menurut defnisi di atas tampak jelas bahwa seseorang dapat dikatakan sehat itu mencakup aspek fisik (badaniah) dan juga rohani (spiritual) dan juga sosial. Fungsi organ tubuh manusia merupakan bentuk dari kesehatan secara fisik (badaniah). Sedangkan kondisi rohani yang juga biasa disebut juga dengan mental merupakan suatu kondisi harmonis antara fungsi jiwa yang sanggup dalam menghadapi masalah dan menyatakan secara positif kebahagiaan dan kemampuan dirinya, (Soleh, 2001). Sedangkan kesehatan sosial merupakan perikehidupan dalam masyarakat yang sedemikian rupa sehingga setiap anggota masyarakat mampu memelihara dan memajukan kehidupan sendiri serta keluarganya dalam masyarakat yang memungkinkan untuk dapat beraktivitas, beristirahat dan menukmati hiburan, (Soleh, 2001). Kesehatan dapat terwujud jika manusia dapat mengharmoniskan semua fungsi tubuh dan jiwa sehingga tercapai kesehatan jasmani, rohani dan sosial.
Manusia dalam mencapai kebahagiaan dunia atau akhirat salah satunya adalah dengan kesehatan.Nabi Muhammad SAW seperti dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah, menempatkan kesehatan sebagai nikmat terbaik setelah nikmat keimanan. Orang yang memiliki harta melimpah menjadi tidak bahagia jika tubuhnya sakit. Kesehatan badan dapat menutupi perasaan kekurangan terhadap harta benda atau limpahan materi, sedangkan kesehatan rohani akan mendatangkan perasaan tenang, aman dan damai yang buahnya adalah kebahagiaan,(Baraas, 2000). Sehingga kesehatan itu adalah mahkota bagi setiap manusia. Seorang raja yang terlepas mahkotanya bagaikan hilang kewibawaan, kekuasaan, harkat dan martabat yang akhirnya hancur tahtanya. Apabila kesehatan adalah mahkota, maka kita sebagai seorang muslim diperintahkan oleh Allah untuk selalu menjaga mahkota tersebut. Karena mahkota tersebut sebagai sarana untuk dapat beribadah dengan baik di dunia untuk menggapai kehidupan di akhirat. Untuk mencegah datangnya penyakit yang akan merusak mahkota kehidupan seorang muslim, telah diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadist :
عن ‘مرو بن ميمون ابن مهران أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لرجل وهو يعظه اغتنم خمسا قبل خمس شبابك قبل هرامك، وصحتك قبل سقمك، وفراغك قبل شغلك، وغناك قبل فقرك، وحياتك قبل موتك
Dari Amru bin Maimun bin Mahran sesungguhnya Nabi Muhammad Saw berkata kepada seorang pemuda dan menasehatinya, “Jagalah lima hal sebelum lima hal. (1) Mudamu sebelum datang masa tuamu, (2) sehatmu sebelum datang masa sakitmu, (3) waktu luangmu sebelum datang waktu sibukmu, (4) kayamu sebelum miskinmu, (5) hidupmu sebelum matimu.
Menurut Sayyid al-Arabi hadis di atas Shahih dan diriwayatkan oleh Imam Suyuti dalam Shahih al-Jami’. Hadis di atas memiliki dua jalur periwayatan. Hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu, dan hadis Ibnu Maimun diriwayatkan secara mursal, (Maghfiro, 2018).
Makna dari Hadis tersebut di atas sangat mendalam , dimana Nabi berpesan untuk menjaga kesehatan sebelum datang masa sakit. Konsep tersebut apabila dapat diterapkan dikehidupan kita sebagai Umat Islam, maka nilai kesehatan fisik, rohani dan sosial kita akan tetap berkesinambungan sehingga terwujud kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
Baraas, F. (2000). Catatan Harian Seorang Dokter. Mizan.
Maghfiro, N. (2018, Desember). Hadis Tentang Jagalah Lima Perkara sebelum lima Perkara. https://bincangsyariah.com/kalam/hadis-tentang-jagalah-lima-perkara-sebelum-lima-perkara/, diunduh 11 September 2021
Presiden RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sekretariat Negara.
Soleh, Moh. (2001). Tahajud Mafaat Praktis Ditinjau dari Ilmu Kedokteran. Pustaka Pelajar.
Nama : Hana Isnaini Al Husna
NIK : 031002410
Unit : SDM Fakultas Kedokteran UII