Menahan Kentut saat Sholat
Oleh: Marlina Anggraeni, A.Md.
Setiap mekanisme biologis di dalam tubuh manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan tujuan yang presisi. Salah satu proses alami yang sering kali dianggap tabu namun krusial bagi kesehatan adalah ekskresi gas pencernaan atau kentut (flatus). Secara medis, kentut adalah indikator normal berjalannya sistem metabolisme dan pergerakan peristaltik usus. Namun, atas dasar kesopanan, tidak jarang seseorang memilih untuk menahan keluarnya gas ini. Jika dilakukan secara terus menerus, kebiasaan ini ternyata menyimpan risiko kesehatan yang nyata.
Dari sudut pandang medis, menahan flatus berarti memaksa otot sfingter ani untuk tetap berkontraksi melawan tekanan gas yang menumpuk di usus besar (kolon). Akibatnya, volume udara yang terjebak memicu distensi dinding usus, menyebabkan distres abdomen seperti kembung, begah, dan kram perut. Dalam jangka panjang, tekanan intraluminal usus yang konsisten tinggi berisiko memicu terbentuknya kantong dinding kolon (divertikula) yang rentan meradang, sebuah kondisi patologis bernama divertikulitis.
Islam sebagai agama yang komprehensif menaruh perhatian mendalam pada kondisi fisik ini, khususnya dalam konteks ibadah shalat. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Tidak ada shalat di hadapan makanan, dan tidak ada shalat bagi orang yang menahan dua hadats (kencing dan berak/buang gas).” (HR. Muslim, no. 560).
Melalui hadits tersebut, hukum menahan kentut saat hendak atau sedang melaksanakan shalat adalah makruh (Al-Ahqab). Larangan ini bukan tanpa alasan syar’i yang logis. Menahan gejolak biologis di dalam perut akan memecah konsentrasi dan merusak kekhusyukan, padahal khusyuk adalah esensi utama dari shalat. Fiqih Islam mengajarkan prinsip kemudahan (taysir), di mana seseorang yang merasakan dorongan kuat untuk buang gas dianjurkan untuk membatalkan atau menunda shalatnya guna menuntaskan hajat tersebut di tempat yang semestinya, kemudian berwudhu kembali dilanjutkan dengan mengerjakan sholat yang sempat dibatalkan.
Menjaga kesehatan tubuh adalah bagian dari amanah ilahi. Islam melarang tindakan yang mendatangkan kemudaratan bagi diri sendiri maupun orang lain. Mengeluarkan gas pada tempatnya bukan hanya melegakan sistem pencernaan dan menghindari dari risiko penyakit, melainkan juga menjaga adab sosial dan menyempurnakan kualitas ibadah kita kepada Sang Pencipta.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an Al-Karim (QS. Al-Baqarah [2]: 195 – Perintah menjaga diri dan larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan).
- Muslim, Ibnu al-Hajjaj. (t.th). Shahih Muslim: Kitab al-Masajid wa Mawadhi’ as-Shalah (Hadits No. 560 terkait larangan shalat menahan dua hadats).
- Guyton, A. C., & Hall, J. E. (2016). Buku Ajar Fisiologi Kedokteran. Elsevier (Mekanisme pembentukan gas pencernaan dan dampak distensi usus).
