Menjaga Fitrah Seksualitas Anak dalam Pandangan Islam dan Ilmu Kesehatan

 

Salah satu tantangan dakwah saat ini adalah meningkatnya eksistensi kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer) secara nyata, bahkan hampir 30 negara sudah melegalkan perkawinan sah pasangan LGBTQ1. Al Qur’an menerangkan bahwa perilaku LGBTQ merupakan penyimpangan seks yang ada sejak zaman dahulu dan dilaknat Allah dengan sangat keras. Sebagaimana Allah menghukum kaum Nabi Luth, yaitu kaum Sodom, yang dijelaskan dalam QS Asy Syu’ara’ ayat 165-1662. Dari perspektif apapun, baik kesehatan, psikologi, pendidikan, norma budaya manapun, perilaku ini membawa banyak mudharat. Dari segi kesehatan, antara lain meningkatnya kasus HIV pada pelaku penyimpangan seksual sejenis3.

Upaya membendung penyebaran idealisme LGBTQ harus dilakukan sedini mungkin, baik dalam skala masif melalui kebijakan politik, hukum dan pendidikan, maupun di tingkat terkecil, yaitu keluarga. Keluarga memiliki andil besar mengajarkan pendidikan seks usia dini dalam kerangka fitrah Islam. Menurut Ali Akbar yang dikutip oleh Ahmad Azhar Abu Miqdad bahwa pendidikan seks dalam syari’at Islam berbeda dengan ala Barat yang mengedepankan seks bebas yang aman. Dalam Islam, tujuannya adalah mencapai hidup bahagia di dalam membentuk rumah tangga, yang akan memberikan “sakinah”, yaitu ketenangan, mawaddah, kasih sayang, serta keturunan muslim yang taat kepada Allah SWT4, melalui tahapan sesuai fitrah pemahaman menurut usia yaitu:

  1. Dalam mendidik fitrah seksualitas, penting terbangunnya attachment (kelekatan) serta suplai figur ayah dan ibu, agar anak meneladani bagaimana seharusnya perilaku sebagai seorang pria atau perempuan. Untuk itu, perlu diperhatikan :
  • Usia 0-2 tahun : attachment awal, yaitu anak didekatkan kepada ibunya selama periode menyusui untuk membangun kelekatan dan cinta.
  • Usia 3-6 tahun – menguatkan konsep diri identitas gender. Anak lelaki dan anak perempuan didekatkan kepada ayah dan ibunya secara bersama. Di sini perlu pengenalan pemahaman perbedaan identitas fisik laki pria dan wanita. Salah satunya adalah mengajarkan menutup aurat dan berpakaian sesuai gender.
  • Usia 7 tahun, diperintahkan mengajarkan shalat pada anak, termasuk aturan rukun, syarat sah, syarat wajib, hukum thaharah dan menutup aurat sesuai jenis kelamin. Dengan demikian, mengajarkan anak shalat dengan sendirinya mengajarkan anak pemahaman identitas seksualitasnya.
  • Di usia 10 tahun, permasalahan ini sudah harus tuntas, karena di masa ini kewajiban shalat sudah harus ditegakkan. Di usia menjelang baligh penting dijelaskan mengapa perlu khitan untuk anak laki-laki, sedangkan anak perempuan nantinya akan mengalami haid, termasuk konsekuensi tanggung jawab masing-masing.
  1. Melatih anak meminta izin ketika masuk rumah atau kamar orangtua. Dalam Al Quran, anak harus meminta izin kepada orangtuanya untuk masuk kamar terutama di 3 waktu yaitu sebelum shalat subuh, waktu tidur siang, dan setelah salat Isya’ untuk menghindari anak melihat aurat keluarganya.
  2. Memisahkan tempat tidur anak sejak anak-anak berusia 10 tahun yaitu saat naluri seksual sedang mulai tumbuh, ini untuk mengantisipasi naluri seksual anak-anak tumbuh dengan lebih cepat dan berisiko disalurkan dengan cara yang salah karena tidur dalam satu selimut.
  3. Melatih anak dalam posisi tidur ke kanan mengikuti sunnah Rasul agar organ-organ tubuh sehat dan menjauhkan dari bentuk penyelewengan seksual waktu tidur.
  4. Menjauhkan anak dari sumber informasi/media yang mendorong perilaku seksual yang tidak sesuai syariat Islam.

Oleh: dr.  Emi Azmi Choironi, M.Sc., Sp.A

DAFTAR PUSTAKA

  1. https://www.statista.com/statistics/1268832/countries-that-permit-same-sex-marriage-by-procedure/
  2. Kementerian Agama. 2019. Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur‟an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
  3. Setiadi, Hendi ; 2020. Distribusi Kasus HIV dan AIDS Menurut Jenis Kelamin, Umur, Status Kematian Berdasarkan Kelompok Orientasi Seksual di Kota Bandung Tahun 2019. Depok : FKM-UI.
  4. Akhmad Azhar Abu Miqdad (2000). Pendidikan Seks Bagi Remaja menurut Hukum Islam. Yogyakarta : Mitra Pustaka.