Pengendali Sistem Mutu

Unit organisasi penjaminan mutu yang bertanggungjawab dalam pengelolaan SPM UII adalah Badan Penjaminan Mutu (BPM). Organisasi BPM UII berkedudukan di tingkat universitas langsung di bawah koordinasi Rektor, sebagaimana tertera dalam Peraturan Pengurus Yayasan Badan Wakaf (PYBW) Nomer 09 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan PYBW UII Nomor 01 tahun 2011 tentang Organisasi Universitas Islam Indonesia.

Terdapat tiga bidang dan satu divisi yang dibentuk untuk menjalankan fungsi BPM, yaitu Bidang Pengendali Sistem Mutu (PSM), Bidang Audit Mutu Internal (AMI), Bidang Analisis Data (BAD), dan Divisi Sistem Informasi SPM (SI SPM). BPM memiliki perwakilan di tingkat Fakultas dan Program Studi (Prodi). Perwakilan BPM di tingkat Fakultas bertugas membantu BPM sebagai Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) dan di tingkat Jurusan dan/atau Prodi sebagai Pengendali Sistem Mutu Jurusan/Program Studi.

Manajemen dan pengelolaan organisasi SPM UII menggunakan dua pendekatan, sebagai berikut.

  • Pengelolaan melalui unit khusus tingkat Universitas yaitu BPM, tingkat Fakultas melalui PSM Fakultas (PSMF), dan tingkat Jurusan/Prodi melalui PSM Jurusan/Prodi (PSM J/PS).
  • Pengelolaan secara melekat pada fungsi manajemen tingkat program diploma, program sarjana, program profesi, program magister, dan program

1)       Fungsi dan Peran BPM

Fungsi dan peran BPM dalam menjamin penerapan SPM di lingkungan UII adalah sebagai berikut.

  1. Merancang, menyusun, dan mengembangkan model SPM dan perangkat dokumen sistem mutu yang diterapkan di lingkungan
  2. Mengawal dan menjamin implementasi SPM semua unit di lingkungan UII
  3. Melaksanakan monitoring pada unit dalam implementasi SPM
  4. Melaksanakan training, workshop, konsultasi, tutorial dan pendampingan bidang SPM di lingkup internal UII
  5. Menjalin hubungan kerjasama dengan institusi lain dalam bidang SPM
  6. Melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan
  7. Melaksanakan Audit Mutu Internal
  8. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen
  9. Melaporkan secara periodik kepada Rektor kegiatan yang terkait dengan implementasi SPM

2)       Fungsi dan Peran PSM Fakultas

Fungsi dan peran Pengendali Sistem Mutu Fakultas (PSMF) dalam menjamin penerapan SPM di lingkungan Fakultas adalah sebagai berikut.

  1. Merancang model SPM yang diterapkan di lingkungan Fakultas yang linier dengan model SPM di tingkat Universitas
  2. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem mutu di lingkungan Fakultas
  3. Mengawal dan menjamin implementasi SPM di lingkungan Fakultas
  4. Melaksanakan monitoring implementasi SPM di lingkungan Fakultas
  5. Melaksanakan tutorial dan pendampingan bidang SPM di lingkungan Fakultas
  6. Melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan
  7. Memastikan pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Fakultas sesuai jadwal di tingkat Universitas
  8. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Sistem Penjaminan Mutu Fakultas (RTM SPMF)
  9. Melaporkan secara periodik kepada Dekan dan Kepala BPM, kegiatan yang terkait dengan implementasi SPM

3)       Fungsi dan Peran PSM Jurusan dan/atau Program Studi

Fungsi dan peran Pengendali Sistem Mutu Jurusan dan/atau Program Studi (PSM J/PS) dalam menjamin penerapan SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi adalah sebagai berikut.

  1. Merancang model SPM yang diterapkan di lingkungan Jurusan yang linier dengan model SPM di tingkat Fakultas dan Universitas
  2. Menyiapkan dan menyusun perangkat dokumen sistem mutu di lingkungan Jurusan
  3. Mengawal dan menjamin implementasi SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi
  4. Melaksanakan monitoring implementasi SPM di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi
  5. Melaksanakan tutorial dan pendampingan bidang SPM di Jurusan dan/atau Program Studi
  6. Melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan
  7. Memastikan pelaksanaan Audit Mutu Internal di lingkungan Jurusan dan/atau Program Studi sesuai jadwal di tingkat Universitas
  8. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Unit Jurusan dan/atau Unit Program Studi (RTM-U)
  9. Melaporkan secara periodik kepada Ketua Jurusan dan Kepala BPM, kegiatan yang terkait dengan implementasi SPM