Keamanan Mahasiswa
Kami menjamin lingkungan belajar yang manusiawi dan nirkekerasan melalui kebijakan Student Safety.
- Kebijakan Anti-Perundungan: PSKMPM menerapkan protokol ketat untuk mencegah segala bentuk perundungan (bullying), kekerasan seksual, intoleransi, dan tindakan asusila.
- Sistem Pelaporan “UII Lapor”: Tersedia platform pelaporan terintegrasi melalui portal UII Lapor yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor secara teknis melalui enkripsi data.
- Satgas PPKS: Setiap laporan penanganan kekerasan seksual ditangani secara profesional oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tingkat universitas guna menjamin perlindungan hukum bagi korban.
Melalui sinergi layanan ini, PSKMPM FK UII memastikan setiap mahasiswa dapat menempuh studi dengan rasa aman, dukungan yang memadai, dan kesempatan berkembang yang setara.
