PENGUMUMAN PENGADAAN PEGAWAI BLUD NON PNS DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015

Kami informasikan kepada civitas academica Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil sesuai Rekomendasi Bupati Sleman. Berikut informasi selengkapnya:[hr style=none margin_top= margin_bottom=50]

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 800 /1525

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI BLUD NON PNS

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Pegawai Negeri Sipil sesuai Rekomendasi Bupati Sleman Nomor 814/0632/BKD tanggal 23 Maret 2015, dengan ketentuan sebagai berikut:

A.     Formasi yang Dibutuhkan

No.

Nama Jabatan

Jumlah

1. Dokter umum

14

2. Dokter gigi

2

3. Psikolog

1

4. Bidan

4

5. Perawat

4

6. Sanitarian

2

7. Pranata laboratorium

5

8. Fisioterapis

10

9. Pengelola IT & aset

19

10. Pengadministrasi umum

15

  Jumlah

76

B.  Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Berbadan sehat;

d. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan;

e. Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Sleman;

C.  Persyaratan Khusus

  1. 1. Dokter umum

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan      perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI);

b. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan Program Studi Kedokteran yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d.Diutamakan IPK minimal 2.75;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

f. Diutamakan memiliki sertifikat GELS/ACLS/ ATLS.

2.  Dokter Gigi

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan perpanjangan STR dari Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI);

b. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan Program Studi Kedokteran Gigi yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. Diutamakan IPK minimal 2.75;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Psikolog.

a. Memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan perpanjangan SIPP dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) wilayah;

b. Berusia maksimal 37 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan Pendidikan Profesi Psikolog yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. IPK minimal 3.00;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

4. Bidan

a. Memiliki Surat Izin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);

b. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan D.III Kebidanan dari Lembaga Pendidikan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. IPK minimal 3.00;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

f. Memiliki minimal salah satu sertifikat PONED/ IUD/ IMPLAN/ APN.

5. Perawat

a. Memiliki Surat Izin Perawat (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015    atau Surat Keterangan Perpanjangan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP)

b. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Diutamakan lulusan D.III Keperawatan yang terakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. IPK minimal 3.00;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;

f. Memiliki sertifikat PPGD;

g. Diutamakan laki-laki

6. Sanitarian

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau surat keterangan pengajuan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);

b. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan D.III Kesehatan Lingkungan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. IPK minimal 2.75;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, diutamakan di puskesmas BLUD;

7. Pranata Laboratorium

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau Surat Keterangan      Pengajuan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);

b. Berusia maksimal 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Lulusan D.III Analis Kesehatan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

  1. d. IPK minimal 3.00;

          e. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

8. Fisioterapis

a. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau Surat Keterangan Pengajuan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP);

b. Berusia maksimal 40 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

c. Diutamakan lulusan D.III Fisioterapi yang terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

d. Diutamakan IPK 3.00;

e. Mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, diutamakan di puskesmas BLUD;

9. Pengelola IT dan Aset

a. Berusia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

b. Lulusan D.III semua Jurusan yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;

c. IPK minimal 2.75;

d. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di fasilitas pelayanan kesehatan BLUD;

e. Memiliki keahlian umum :

1). Menguasai seluruh program Microsoft Office;

               2)  Mampu mengetik komputer dengan cepat

f.  Memiliki keahlian khusus:

1). Kemampuan dalam bidang pengelolaan jaringan komputer;

2). Kemampuan dalam bidang pengelolaan data base sistem informasi kesehatan.

10. Pengadministrasian Umuma.

a. Berusia maksimal 37 tahun pada tanggal 1 Januari 2015;

b. Pendidikan minimal SLTA;

c. Bagi lulusan Perguruan tinggi IPK diutamakan 3,00;

d. Bagi lulusan SLTA/sederajat nilai rata-rata ijazah diutamakan 7,00;

e. Mempunyai pengalaman kerja di Unit Kerja BLUD;

A.     Persyaratan Administrasi

  1.           Surat lamaran ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai 6000 ditujukan kepada Bupati Sleman up. Kepala Dinas      Kesehatan Kabupaten Sleman;
  2.           Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3.           Fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir dan transkrip nilai;
  4.           Fotokopi sah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
  5.           Pasfoto berwarna ukuran 3x4cm sebanyak 2 lembar;
  6.           Daftar Riwayat Hidup;
  7.   Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah;
  8.           Fotokopi sah Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP)/ Surat Izin Perawat (SIP)/ Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku minimal hingga 31 Desember 2015 atau Surat Keterangan Perpanjangan/Pengajuan STR dari Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP), sesuai dengan persyaratan khusus masing-masing profesi;
  9.           Fotokopi Surat Keterangan Akreditasi program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) bagi yang ijazahnya belum mencantumkan keterangan akreditasi dari BAN PT;
  10. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bagi yang mempunyai pengalaman kerja;
  11. Fotokopi sertifikat sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan.

 

A.     Teknis Pendaftaran

Berkas lamaran dimasukkan dalam 1 map diserahkan langsung oleh pelamar kepada Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS dengan diberi tanda/tulisan LAMARAN PEGAWAI BLUD NON PNS DINAS KESEHATAN KABUPATEN SLEMAN di kanan atas Map dengan ketentuan sebagai berikut:

No.

Nama Jabatan

Ketentuan

1.

Dokter umum Map plastik warna hijau

2.

Dokter gigi Map plastik warna biru

3.

Psikolog Map kertas motif batik

4.

Bidan Map kertas warna merah

5.

Perawat Map kertas warna kuning

6.

Sanitarian Map plastik warna merah

7.

Pranata laboratorium Map plastik warna kuning

8.

Fisioterapis Map plastik warna putih

9.

Pengelola IT & asset Map kertas warna biru

10.

Pengadministrasi umum Map kertas warna hijau

Penerimaan berkas lamaran dilaksanakan pada hari Rabu s.d. Kamis, tanggal 25 s.d. 26 Maret 2015, pukul 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB di Aula C Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

B.    Tahap Seleksi

 

  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari Senin, tanggal                   30 Maret 2015 pukul 14.00 WIB melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).
  2. Ujian wawancara dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, pukul 08.00 WIB – selesai (sesuai jadwal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
  3. Ujian Praktek (khusus bagi pelamar Jabatan Pengelola IT dan Aset) dilaksanakan bersamaan dengan ujian wawancara pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015, pukul 08.00 WIB – selesai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

C.    Pengumuman Hasil Seleksi

Pengumuman hasil pengadaan pegawai BLUD Non PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2015 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal           2 April 2015 pukul 12.00 WIB melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (www.dinkes.slemankab.go.id).

D.    Lain-lain

  1. Setelah dinyatakan lulus, calon Pegawai BLUD Non PNS melakukan pemberkasan pada hari Senin, tanggal 6 April 2015 pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB dengan menyerahkan kelengkapan berkas sebagai berikut:
  2. Surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan (Kartu Pencari Kerja);
  3. Surat Pernyataan bermaterai;

-     Bersedia melakukan perjanjian kerja dengan Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah (UPT Puskesmas, UPT JPKM, UPT Laboratorium Kesehatan)

-     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sleman;

-     Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS dan pegawai tetap.

 Pelamar yang lolos sampai dengan seleksi akhir dinyatakan gugur apabila:

a. Tidak dapat melengkapi berkas yang dipersyaratkan sampai dengan hari Senin, tanggal 6 April 2015 pukul 12.00 WIB;

b. Mengundurkan diri;

c. Tidak dapat menunjukkan dokumen asli ijazah, transkip nilai, Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP)/ Surat Izin Perawat (SIP)/ Surat Izin Bidan (SIB)/ Surat Keterangan Perpanjangan/Pengajuan (sesuai dengan persyaratan khusus bagi masing-masing jabatan) saat pemberkasan.

3.  Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir, kemudian mengundurkan diri dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti seleksi pengadaan pegawai pada kesempatan selanjutnya.

4. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan dinyatakan gugur akan digantikan pelamar selanjutnya berdasarkan urutan peringkat nilai sesuai formasi jabatan.

5. Pengumuman hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

  Sleman,   24     Maret 2015        

  Ketua Panitia 

  ttd

 dr. CAHYA PURNAMA, M.Kes.

Pembina, IV/a

NIP 19660830 199703 1 004

sumber: dinkes.slemankab.go.id