Dekan FK UII Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pembukaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)

Jakarta (UII News) – Moratorium pendirian prodi baru, telah dibuka kembali termasuk untuk program studi pendidikan dokter, khususnya program studi pendidikan dokter spesialis. FK UII termasuk dari salah satu institusi yang diundang untuk menjajaki pembukaan prodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di institusi Perguruan Tinggi Swasta .

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan FK UII, dr. Hj. Linda Rosita, M.Kes, Sp.PK saat mengikuti acara sosialisasi tata cara pembukaan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada hari Senin, 08 Shafar 1436 H bertepatan dengan tanggal 01 Desember 2014 di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, di Jakarta

Menurut dokter Linda, sebagai syarat awal dari pendirian Program Pendidikan Dokter Spesilais (PPDS) yaitu institusi atau PT pengusul harus terakreditasi A, karena dengan PT pengusul akreditasi A akan dapat menjamin adanya budaya akademik, demikian dikatakan melangsir paparan yang disampaikan oleh Direktur Pengembangan dan Kerjasama Dikti, Prof Hermawan Kresno Dipojono di Jakarta

“Disamping proses administrasi juga perlu dilihat kesiapan lahan praktek yaitu Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Hal ini dimaksudkan karena Pendidikan dokter maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hampir seluruh waktunya di habiskan di Rumah Sakit untuk proses pembelajarannya, sehingga keberadaan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) harus juga memenuhi dan menunjang kegiatan tersebut. Dengan demikian diharapkan Rumah Sakit Pendidikan (RSP)  FK UII dapat menjadi tempat yang ideal untuk proses pembelajaran dokter”, ungkap Dekan FK UII dokter Linda Rosita. Wibowo